Sabtu, 12 Desember 2009

prinsip-prinsip etika

• Berprasangka baik
• Perlakukan orang lain sebagaimana Anda ingin diperlakukan.
• Perhatikan kesopanan
• Upayakan selalu suatu kesepakatan
• Berdebatlah mengenai atau berdasarkan fakta, jangan personal.
• Jangan abaikan pertanyaan
• Lapang dada terhadap suatu tanggapan jika Anda tidak memiliki jawaban untuk itu, atau berterusteranglah jika Anda pendapat Anda dilandasi oleh intuisi atau selera.
• Jangan enggan untuk mengucapkan maaf
• Maafkan dan lupakanlah suatu masalah.
• Beri pujian jika pantas diucapkan.
• Akui kemungkinan adanya faktor subjektif dalam diri Anda dan selalu usahakan sudut pandang netral.
• Bantulah untuk menengahi perbedaan pendapat.
• Jika perdebatan memanas, tenangkan dulu pikiran, atau usulkan untuk menghentikan sementara perdebatan.
• Ingatlah selalu kesalahan-kesalahan
• Hindari pembalikan dan penghapusan jika memungkinkan, kecuali dalam kasus vandalisme.
• Ingatkan diri Anda bahwa Anda berurusan dengan manusia lain.

Jumat, 11 Desember 2009

pemberian parcel terhadap auditor

Menurut saya tidak apa-apa, mungkin sebagian orang melihat dari satu sisi saja. entah itu yang disalah arrtikan sebagai sogokan atau memudahkan sesuatu.

akan tetapi apa salahnya jika menganggap itu sebagai salah satu bentuk silaturami, kaarena sebagai bangsa yang terkenal keramah tamahannya tidak ad salahnya untuk memberikan sesuatu kepada auditor

Lemahnya penngawasan BI terhadap bank century

JAKARTA, KOMPAS.com Kasus Bank Century mencerminkan lemahnya pengawasan Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral terhadap bank-bank umum. “Masalah Bank Century bukan hanya soal administrasi, tetapi soal lemahnya BI,” kata Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI Harry Azhar Azis di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (25/11).
Sesuai ketentuan, kata Harry, bank-bank umum mendapat pengawasan ketat dari bank sentral. “Seharusnya kasus seperti ini sudah bisa diketahui tiga bulan sebelumnya,” katanya.
Lemahnya pengawasan juga terjadi pada bank Indover. Dia berharap mekanisme pengawawan bank sentral terhadap bank-bank umum ditingkatkan agar kasus kedua bank tersebut tidak terjadi pada bank lain dan masyarakat dapat terhindar dari kerugian.
Kasus Bank Indover telah dilaporkan Deputi Senior BK Miranda Goeltom kepada Ketua DPR Agung Laksono, akhir Oktober 2008. Inti laporan itu adalah etrjadinya pembekuan operasi Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda (DNB) pada Oktober 2008.
Bank Indover mengalami kesulitan likuiditas akibat penurunan secara drastis “money market line” sebagai dampak gejolak pasar keuangan global.
Agung laksono mengakui, BI sebagai pemegang 100 pesren saham Bank Indover telah meminta pendapat DPR. Pada intinya, DPR tidak keberatan apabila BI selaku pemilik melakukan langkah-langkah untuk menangani permasalahan Bank Indover.
Namun diingatkan agar langkah yang akan ditempuh BI tetap memeprhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Agung mengemukakan, perlu dilakukan investigasi atas kasus Bank Indover dan siapapun yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus ditindak.
DPR memahami keputusan BI untuk tidak menyelematkan Bank Indover agar BI tidak menanggung resiko hukum di kemudian hari, sebagaimana kasus BLBI yang belum tuntas.
menurut saya akibat banyaknya Jumlah bank di Indonesia yang saat ini mencapai sekitar 240 buah, merupakan terbanyak ke dua setelah Brasil, yang tersebut menyebabkan persaingan dalam industri
perbankan semakin ketat. Hal itu juga berdampak pada mahalnya biaya
dana karena masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat,
baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Agar dapat memenangkan persaingan, bank-bank dituntut untuk menekan
spread (selisih antara bunga pinjaman dengan bunga deposito) yang
merupakan pendapatan bank. Padahal biaya operasi bank
semakin meningkat, seperti biaya telepon sampai menggaji para
profesional. oleh karna itu pemerintah harus bijak dalam memberikan kebijakan – kebijakan yang ditetapkan agar tidak memberatkan semua pihak.